Menakar Peluang Perempuan di 2024
Bagi perempuan, ada banyak kendala untuk terjun di politik, terutama politik berbiaya tinggi dan problem kultural.
Persoalan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sempat menjadi isu hangat di publik saat Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan pembulatan ke bawah untuk menghitung persentase keterwakilan tersebut dalam daftar calon anggota legislatif. Kebijakan tersebut sangat merugikan perempuan politisi.
Saat ini, di tengah hiruk-pikuk pencalonan presiden dan wakil presiden, sosok perempuan pun tidak juga menjadi pilihan partai politik meski beberapa nama sempat digadang-gadang menjadi calon pendamping bakal calon presiden tertentu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah perempuan politisi di negeri ini sekadar menjadi pemeran figuran.