logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBatas Usia Capres-Cawapres,...
Iklan

Batas Usia Capres-Cawapres, Masihkah Relevan?

Batas usia capres dan cawapres ditentukan berdasar usia biologis, bukan usia kematangan kognitif dan emosionalnya. Lalu, apakah usia pemimpin relevan dengan kemampuannya bekerja dan memimpin rakyat?

Oleh
MUCHAMAD ZAID WAHYUDI
Β· 1 menit baca
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden  dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Banyak negara menetapkan batas usia minimal untuk menjadi presiden, anggota parlemen, atau menduduki jabatan politik tertentu. Batas usia itu adalah putusan politik dan hukum sesuai budaya di tiap negara. Sains tidak bisa memberikan batas usia yang pas agar seseorang bisa memimpin negara, tetapi sains bisa menunjukkan gambaran sosok pemimpin yang ideal.

Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023), menetapkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) paling rendah adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini menguatkan ketentuan soal batas usia capres-cawapres yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan