logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Pusingkan Putusan MK, Tim ...
Iklan

Tak Pusingkan Putusan MK, Tim Ganjar Fokus Persiapan Pendaftaran

Tim pemenangan Ganjar Pranowo tak ambil pusing dengan putusan MK. Mereka memilih fokus menyelesaikan persiapan pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Presiden (TPNGP) 2024 Arsjad Rasjid, Wakil TPNGP Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono saat peresmian media center TPNGP di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Presiden (TPNGP) 2024 Arsjad Rasjid, Wakil TPNGP Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono saat peresmian media center TPNGP di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pengujian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023) ini. Putusan tersebut tidak membuat koalisi partai politik pendukung bakal capres Ganjar Pranowo terusik. Selain terus mematangkan pembahasan sosok bakal cawapres, partai-partai politik serta tim sukarelawan pendukung Ganjar tetap fokus menyiapkan berbagai kebutuhan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Sesuai jadwal di laman resmi MK, sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar pukul 10.00. MK menjadwalkan putusan delapan perkara pengujian UU Pemilu, salah satunya terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan