logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPKS Minta MK Tolak Permohonan,...
Iklan

PKS Minta MK Tolak Permohonan, PDI-P Larang Kader Unjuk Rasa

PDI-P dan PKS sama-sama mengharapkan para hakim MK bersikap negarawan dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu. Sementara itu, Gerindra menanti putusan MK sebelum menetapkan bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca

Sidang pendahuluan sengketa PHPU pileg, Rabu (10/7/2019) digelar dalam Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi.
INGKI RINALDI

Sidang pendahuluan sengketa PHPU pileg, Rabu (10/7/2019) digelar dalam Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi atau MK mengagendakan sidang putusan atas gugatan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (16/10/2023) pagi ini. Partai Keadilan Sejahtera berharap MK menolak permohonan perubahan syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melarang kader untuk berunjuk rasa ke MK.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan