Iklan
MK Tolak Gugatan PSI untuk Turunkan Usia Minimal Capres
MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu dari PSI untuk menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun. Dua hakim berpendapat berbeda, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang menginginkan agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, PSI menguji konstitusionalitas norma syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.