logo Kompas.id
Politik & HukumMenko Polhukam: Semua Harus...
Iklan

Menko Polhukam: Semua Harus Siap Dengan Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dijalankan.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 0 menit baca
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pandangan dalam sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pandangan dalam sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat dan partai politik menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Kalau putusan (MK) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh (untuk menjadi capres-cawapres), artinya boleh. Karena apa? Karena putusan MK bersifat final,” kata Mahfud menjawab pers seusai memberi kuliah umum ”Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045”, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan