Menko Polhukam: Semua Harus Siap Dengan Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dijalankan.
SURABAYA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat dan partai politik menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Kalau putusan (MK) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh (untuk menjadi capres-cawapres), artinya boleh. Karena apa? Karena putusan MK bersifat final,” kata Mahfud menjawab pers seusai memberi kuliah umum ”Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045”, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).