Didukung, Grasi Massal bagi Napi Kasus Narkotika
Masyarakat sipil mendukung rencana pemerintah memberikan grasi massal bagi narapidana narkoba guna mengatasi ”overcrowding” di penjara. Revisi UU Narkotika dan pendekatan kesehatan diusulkan sebagai solusi.
JAKARTA, KOMPAS — Wacana mengenai pemberian grasi dan amnesti sudah lama digaungkan oleh masyarakat sipil untuk mengurangi kepadatan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Ketika hal itu diwacanakan oleh pemerintah, mereka pun mendukungnya. Kebijakan itu dinilai akan lebih efektif jika didukung kebijakan dekriminalisasi pengguna melalui revisi UU Narkotika.
Berdasarkan data sdppublik.ditjenpas.go.id, per 13 Oktober 2023, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 269.508 narapidana dan tahanan. Padahal, kapasitas sel yang ada di seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya bisa memuat 137.086 orang.