Hasil Penyidikan Simpulkan Letnan Kolonel Afri Berperan Salurkan Dana Komando
Letkol Afri menerima uang berupa dana komando berdasar instruksi dari Marsekal Madya Henri dari dua perusahaan penyelenggara pengadaan Rp 8,33 miliar. Dana komando itu mengalir ke Kepala Basarnas dan staf lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Proses hukum bagi anggota TNI yang terlibat dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas terus bergulir. Berkas salah seorang tersangka, yakni Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto kini diteliti oditur militer. Hasil penyidikan menemukan Afri berperan menyalurkan dana komando Rp 8,33 miliar.
Adapun Afri merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia bersama Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka dari anggota TNI yang terlibat dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Berkas dari Henri masih harus menunggu kelengkapan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.