Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun
Hingga kini tak ada perkembangan signifikan dari Ditjen Bea dan Cukai dalam pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun pada kasus ekspor-impor emas. Jika tak ada perkembangan, kasus dialihkan ke Bareskrim.
JAKARTA, KOMPAS β Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang meyakini ada tindak pidana lain, seperti tambang emas ilegal, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta meneliti ulang kasus itu sampai batas waktu November ini. Jika tak ada perkembangan, Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengambil alih kasus itu.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo seusai rapat koordinasi, Rabu (27/9/2023), mengatakan, Satgas terus berkoordinasi dan membahas transaksi janggal senilai Rp 189 triliun dalam kasus ekspor dan impor emas. Rapat itu dihadiri oleh Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Bareskrim Polri.