Korban Konflik Maluku Mengadu ke Komnas HAM Soal Ganti Rugi
Perwakilan korban konflik sosial di Maluku dan Maluku Utara tahun 1999 beraudiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
JAKARTA, KOMPAS β Perwakilan korban konflik sosial bernuansa agama di Maluku dan Maluku Utara tahun 1999 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (25/9/2023). Mereka melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM untuk membantu mendorong pemerintah segera membayar ganti rugi kepada 213.217 keluarga korban kerusuhan yang telah menunggu selama puluhan tahun.
Kuasa hukum korban konflik Maluku dan Maluku Utara, Hartawati, mengatakan, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 318 Tahun 2011 menyatakan, pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada korban konflik sosial bernuansa agama di Maluku dan Maluku Utara tahun 1999. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.