logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Ingatkan Perubahan...
Iklan

Parpol Ingatkan Perubahan Jadwal Pilkada Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politis

Sembilan fraksi di DPR belum satu suara soal usulan perubahan jadwal Pilkada 2024. Jika percepatan jadwal disepakati anggota DPR dan penyelenggara pemilu, diperlukan perubahan setidaknya empat pasal UU Pilkada.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat tiba untuk rapat kerja bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat tiba untuk rapat kerja bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sembilan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara mengenai usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024. Meski setuju, sejumlah fraksi tetap ingin ada kajian mendalam terhadap usulan tersebut untuk menghindari penerapan aturan untuk kepentingan politik pihak tertentu saja.

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023), mengatakan, sejauh ini pengaturan keserentakan baru sebatas tahap pencoblosan. Padahal, seharusnya, perlu diatur pula keserentakan terkait pelantikan kepala daerah terpilih.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan