Pemberantasan Korupsi
Bekas Kajari Buleleng Diduga Terima Gratifikasi Rp 24,4 Miliar, Istri dan Anak Diperiksa
Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi Rp 24,4 miliar. Guna kepentingan penyidikan, anak dan istri Fahrur pun diperiksa.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi yang diduga menerima gratifikasi Rp 24,4 miliar. Komisi Kejaksaan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang langsung memproses pidana dan menahan yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/9/2023), menyampaikan, hingga saat ini penyidik Kejagung masih mendalami kasus penerimaan gratifikasi oleh bekas Kepala Kejari Buleleng tersebut. Selain Fahrur Rozi, penyidik Kejagung juga menetapkan satu orang lagi, yakni Suswanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.