Tuai Penolakan dari Parpol, KPU Diminta Tetap Revisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif
Sejumlah parpol meminta KPU tak laksanakan putusan MA yang batalkan penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan tiap dapil seperti tertuang di Peraturan KPU. Jika dilaksanakan bisa picu konflik di internal parpol.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum diharapkan menunjukkan kemandiriannya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Revisi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif harus dilakukan meskipun ada penolakan dari sejumlah partai politik peserta pemilu.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) hanya menyatakan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak otomatis harus ditindaklanjuti oleh KPU.