logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuai Penolakan dari Parpol,...
Iklan

Tuai Penolakan dari Parpol, KPU Diminta Tetap Revisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Sejumlah parpol meminta KPU tak laksanakan putusan MA yang batalkan penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan tiap dapil seperti tertuang di Peraturan KPU. Jika dilaksanakan bisa picu konflik di internal parpol.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) didampingi Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). KPU melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas perubahan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Perubahan peraturan ini ialah membuat perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke atas. Sebelumnya, perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan dihitung desimal ke bawah.
FAKHRI FADLURROHMAN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) didampingi Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). KPU melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas perubahan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Perubahan peraturan ini ialah membuat perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke atas. Sebelumnya, perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan dihitung desimal ke bawah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum diharapkan menunjukkan kemandiriannya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Revisi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif harus dilakukan meskipun ada penolakan dari sejumlah partai politik peserta pemilu.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) hanya menyatakan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak otomatis harus ditindaklanjuti oleh KPU.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan