logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Cegah Tersangka Dugaan...
Iklan

KPK Cegah Tersangka Dugaan Korupsi di Bima Bepergian ke Luar Negeri

KPK telah mengamankan dokumen pengadaan, catatan keuangan, dan alat elektronik terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan penerimaan gratifikasi saat menggeledah beberapa lokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0rvmTzpYI8yc_ljU1reCpAZPJos=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F06%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam pengumpulan barang bukti kasus ini, KPK mengamankan dokumen pengadaan, catatan keuangan, dan alat elektronik.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan