logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Irjen Napoleon Bonaparte...
Iklan

Irjen Napoleon Bonaparte Didemosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon Bonaparte dihukum demosi 3 tahun 4 bulan. Hukuman ini dinilai sebagai putusan yang tidak elok. Sebab, peraturan polri mengatur pemberhentian dengan tidak hormat untuk anggota yang melakukan pidana.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS —Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi oleh Polri berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Terpidana kasus penerimaan suap untuk penghapusan daftar pencarian orang atas terpidana cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, ini pun menerima keputusan tersebut.

Dalam kasus suap ini, Napoleon dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2021. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yakni 3 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, Napoleon melakukan upaya banding hingga kasasi, tetapi semuanya ditolak. Sejak 17 April 2023, Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan