Irjen Napoleon Bonaparte Didemosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte dihukum demosi 3 tahun 4 bulan. Hukuman ini dinilai sebagai putusan yang tidak elok. Sebab, peraturan polri mengatur pemberhentian dengan tidak hormat untuk anggota yang melakukan pidana.
JAKARTA, KOMPAS —Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi oleh Polri berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Terpidana kasus penerimaan suap untuk penghapusan daftar pencarian orang atas terpidana cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, ini pun menerima keputusan tersebut.
Dalam kasus suap ini, Napoleon dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2021. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yakni 3 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, Napoleon melakukan upaya banding hingga kasasi, tetapi semuanya ditolak. Sejak 17 April 2023, Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat.