logo Kompas.id
Politik & HukumDongkrak Kualitas Udara,...
Iklan

Polusi Udara

Dongkrak Kualitas Udara, Pemerintah Mulai Terapkan Sanksi Administratif bagi Industri Sumber Polusi

Ratas penanganan polusi Ibu Kota di Istana dilanjutkan. Terkait peningkatan penyakit ISPA, DKI imbau agar anak-anak memakai masker saat keluar rumah. Pemprov DKI akan mengundang pengelola gedung bisa menyemprotkan air.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 0 menit baca
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo membahas peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
RUSMAN - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo membahas peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta agar penanganan polusi udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek dilakukan berbasis pada kesehatan masyarakat. Pemerintah sudah mulai menerapkan sanksi administratif bagi 11 industri yang menjadi sumber polusi. Langkah penegakan hukum ini akan terus dilakukan hingga lima pekan ke depan.

”Sanksinya sanksi administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan