logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Gagasan MPR sebagai Lembaga...
Iklan

Amendemen UUD 1945

Gagasan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Tak Relevan dan Ahistoris

Prinsip kedaulatan rakyat telah menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi sehingga semua lembaga negara, termasuk MPR, sebenarnya mengemban daulat rakyat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 0 menit baca
Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Usulan perubahan konstitusi yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti mengundang tanya dari kalangan akademisi.

Selain usulan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024, isu yang dilontarkan seperti penundaan pemilu dan pemilihan presiden melalui MPR banyak ditolak oleh publik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...