logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Suap Rp 4,4 Miliar untuk...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Suap Rp 4,4 Miliar untuk Memperbesar Kuota Rokok

Dengan memperbesar kuota rokok, eks Kepala BP Bintan Tanjungpinang, Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Negara pun dirugikan Rp 296,2 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/knuW6a-hyAHIK5zPw-swXpAJePg=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F11%2F44bcfae4-3a55-4225-8eaf-019a6fa57ff2_jpeg.jpg

Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta berjalan sambil terdiam saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok.

JAKARTA, KOMPAS – Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Penerimaan suap itu terkait dengan kebijakannya semasa ia bertugas, setidaknya pada 2015, yakni memperbesar kuota rokok secara sepihak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Suap Rp 4,4 Miliar Perbesar Kuota Rokok".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...