Putusan MA Meruntuhkan Kepercayaan...
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan, keluarganya terpukul atas putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Kepercayaan keluarga terhadap keadilan pun runtuh.
Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terpukul atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Keluarga tak menyangka vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri atas lima hakim agung itu malah meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Apalagi, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah itu juga memperoleh keringanan hukuman dalam upaya kasasi tersebut. Putri Candrawati, istri Sambo, dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf, pekerja rumah tangga Sambo, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.