logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Melawan Vonis Bebas Hakim ...
Iklan

KPK Melawan Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

KPK meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung keliru atau khilaf saat memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/02w-H81sn6Zv-F1giJXodChnh5o=/1024x578/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F27%2F0b4eed2c-f557-4967-81c1-06c61dea84b4_jpeg.jpg

Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah itu telah mengajukan kasasi karena meyakini ada kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang mengadili perkara Gazalba Saleh tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan