logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›MAKI Menduga Uang 1,8 Juta...
Iklan

MAKI Menduga Uang 1,8 Juta Dollar AS Terkait Makelar Kasus

Sejumlah kalangan melihat Kejaksaan Agung tak serius mengusut uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail dalam kasus menara BTS. MAKI menduga uang tersebut terkait upaya untuk mengamankan kasus.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara <i>base transceiver station</i> program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023), di Jakarta.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menduga ada pihak yang cawe-cawe sebagai makelar kasus ketika kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G berproses di Kejaksaan Agung. Di sisi lain, kejaksaan memastikan masih mendalami sumber uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar yang kini disita penyidik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan, tindakan penyitaan uang 1,8 juta dollar AS oleh penyidik Kejagung sudah seharusnya dilakukan. Dengan disita, status uang tersebut dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G sehingga terbuka kemungkinan untuk ditelusuri asal muasalnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan