MAKI Menduga Uang 1,8 Juta Dollar AS Terkait Makelar Kasus
Sejumlah kalangan melihat Kejaksaan Agung tak serius mengusut uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail dalam kasus menara BTS. MAKI menduga uang tersebut terkait upaya untuk mengamankan kasus.
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menduga ada pihak yang cawe-cawe sebagai makelar kasus ketika kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G berproses di Kejaksaan Agung. Di sisi lain, kejaksaan memastikan masih mendalami sumber uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar yang kini disita penyidik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan, tindakan penyitaan uang 1,8 juta dollar AS oleh penyidik Kejagung sudah seharusnya dilakukan. Dengan disita, status uang tersebut dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G sehingga terbuka kemungkinan untuk ditelusuri asal muasalnya.