Iklan
LEGISLASI
Penuntasan Kasus Tenaga Honorer Jangan Rugikan Birokrasi
Amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penataan tenaga honorer akan jatuh tempo pada November 2023. HaI ini akan berdampak pada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer.
![Tiga guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia berjalan kaki dari kantor Bupati Bekasi menuju Istana Merdeka di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). Mereka meminta pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum dan berharap bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Sudah empat bulan gaji mereka sebagai tenaga pendidik tidak dibayarkan.](https://assetd.kompas.id/BpZYC7LFXLigkO58XY5jXMcmK2I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F04%2F26%2F4af45b92-853b-44ea-b937-368537501c8d_jpg.jpg)
Tiga guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia berjalan kaki dari kantor Bupati Bekasi menuju Istana Merdeka di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). Mereka meminta pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum dan berharap bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Sudah empat bulan gaji mereka sebagai tenaga pendidik tidak dibayarkan.
—
Terjadi galat saat memproses permintaan.