logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Informasi Pusat...
Iklan

Komisi Informasi Pusat Putuskan Kemendagri Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Informasi yang mengandung unsur data pribadi dilarang menjadi alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Informasi Pusat atau KIP memenangkan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch terkait transparansi informasi dan dokumen pengangkatan penjabat kepala daerah. Melalui putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023, KIP meminta Kementerian Dalam Negeri membuka informasi dan dokumen pengangkatan penjabat kepala daerah karena hal itu merupakan kategori informasi terbuka.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Selasa (1/8/2023), menuturkan, sidang putusan sengketa informasi antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri selaku termohon digelar di kantor KIP, Kamis (27/7/2023). ICW menggugat Kemendagri setelah permintaan informasi yang diajukan sejak 2022 terkait informasi dan dokumen pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah tidak diberikan. ICW juga telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi ahli, menyampaikan bukti-bukti dan kesimpulan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan