Komisi Informasi Pusat Putuskan Kemendagri Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Informasi yang mengandung unsur data pribadi dilarang menjadi alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Informasi Pusat atau KIP memenangkan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch terkait transparansi informasi dan dokumen pengangkatan penjabat kepala daerah. Melalui putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023, KIP meminta Kementerian Dalam Negeri membuka informasi dan dokumen pengangkatan penjabat kepala daerah karena hal itu merupakan kategori informasi terbuka.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Selasa (1/8/2023), menuturkan, sidang putusan sengketa informasi antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri selaku termohon digelar di kantor KIP, Kamis (27/7/2023). ICW menggugat Kemendagri setelah permintaan informasi yang diajukan sejak 2022 terkait informasi dan dokumen pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah tidak diberikan. ICW juga telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi ahli, menyampaikan bukti-bukti dan kesimpulan.