logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLama Mengabdi Jadi Alasan...
Iklan

Lama Mengabdi Jadi Alasan Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dikorting

Dengan pertimbangan sudah 38 tahun mengabdi di MA, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dikurangi hukumannya 1 tahun. Hukuman bagi terdakwa penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA itu pun jadi 7 tahun.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Atas pertimbangan telah lama mengabdi di Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan putusan mengurangi hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama satu tahun. Dengan putusan itu, hukuman untuk terdakwa kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA itu berkurang dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Dengan adanya putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Untuk selanjutnya, KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan