Lama Mengabdi Jadi Alasan Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dikorting
Dengan pertimbangan sudah 38 tahun mengabdi di MA, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dikurangi hukumannya 1 tahun. Hukuman bagi terdakwa penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA itu pun jadi 7 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Atas pertimbangan telah lama mengabdi di Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan putusan mengurangi hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama satu tahun. Dengan putusan itu, hukuman untuk terdakwa kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA itu berkurang dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Dengan adanya putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Untuk selanjutnya, KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah hukum berikutnya.