logo Kompas.id
Politik & HukumKetua KPK: Penetapan Pelaku...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Ketua KPK: Penetapan Pelaku Dugaan Korupsi di Basarnas Sesuai Prosedur Hukum

Penanganan dugaan korupsi di Basarnas telah melibatkan Polisi Militer TNI. Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK dan POM TNI fokus pada proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) diangkut mobil tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Dua tersangka ini ditahan KPK lewat operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemenangan tender pengadaan barang dan jasa proyek Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) diangkut mobil tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Dua tersangka ini ditahan KPK lewat operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemenangan tender pengadaan barang dan jasa proyek Badan SAR Nasional (Basarnas).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Sabtu (29/7/2023), menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyelidikan, hingga penetapan pelaku dalam dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Saat dilakukan kegiatan tangkap tangan di Basarnas pun, KPK melibatkan Polisi Militer TNI.

Firli juga menyampaikan, seperti diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK, bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...