logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLindungi Hak Anak, Pemerintah ...
Iklan

Lindungi Hak Anak, Pemerintah Beri Remisi kepada 1.091 Anak Binaan

Masyarakat diharapkan tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. Mereka merupakan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rqh4v_NL1dgPz4JSUSzbmC5hC9c=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F22%2Fdac9e54d-5fe2-4d7b-9910-bbb9d5a4a0b6_jpg.jpg

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Medi Oktafiansyah memberikan surat keputusan remisi kepada anak binaannya, di lapangan LPKA, Jagakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 anak langsung bebas. Remisi diberikan karena anak-anak binaan juga merupakan calon penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan