Iklan
Lindungi Hak Anak, Pemerintah Beri Remisi kepada 1.091 Anak Binaan
Masyarakat diharapkan tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. Mereka merupakan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Medi Oktafiansyah memberikan surat keputusan remisi kepada anak binaannya, di lapangan LPKA, Jagakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 anak langsung bebas. Remisi diberikan karena anak-anak binaan juga merupakan calon penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.