KSP: Waktu Pelaksanaan Pilkada Tetap Berpatokan pada Undang-undang
KSP menyebut usulan penundaan Pilkada oleh Ketua Bawaslu ini sekadar curhat yang dilandasi latar belakang adanya kerumitan dalam mengatur tahapan pemilu dan pilkada.
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada tetap berpatokan pada Undang-Undang Pilkada. Pemerintah menyatakan tidak ada penundaan pilkada karena UU masih mencantumkan pelaksanaan pilkada pada November 2024. Usulan penundaan pilkada serentak 2024 pernah disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dalam rapat di KSP.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah berpatokan pada UU. ”Sepanjang UU yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada itu belum diubah, maka tidak ada skenario melakukan penundaan,” ujar Deputi IV KSP Juri Ardiantoro saat mendampingi Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).