Kasus Menara BTS dan Misteri 1,8 Juta Dollar AS
Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri asal uang 1,8 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus menara BTS 4G, ke Kejagung. Sejumlah tempat digeledah.
Pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, pekan lalu, memantik banyak pertanyaan.
Bagaimana tidak? Ia menyampaikan adanya pihak yang menyerahkan uang sampai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 27 miliar jumlahnya ke kantornya di kawasan Jakarta Pusat. Uang disebut terkait kasus yang menimpa kliennya, yakni Irwan. Namun, siapa pihak yang menyerahkan uang hingga sedemikian besarnya, Maqdir berdalih tidak tahu.