logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Kasus Menara BTS dan Misteri...
Iklan

Kasus Menara BTS dan Misteri 1,8 Juta Dollar AS

Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri asal uang 1,8 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus menara BTS 4G, ke Kejagung. Sejumlah tempat digeledah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station program (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas) membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station program (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas) membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, pekan lalu, memantik banyak pertanyaan.

Bagaimana tidak? Ia menyampaikan adanya pihak yang menyerahkan uang sampai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 27 miliar jumlahnya ke kantornya di kawasan Jakarta Pusat. Uang disebut terkait kasus yang menimpa kliennya, yakni Irwan. Namun, siapa pihak yang menyerahkan uang hingga sedemikian besarnya, Maqdir berdalih tidak tahu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan