logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUngkap Dugaan Pengendalian...
Iklan

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan

Tiap pihak yang mengetahui aliran dana untuk mengendalikan proses hukum korupsi BTS, seperti yang disebutkan di dalam BAP, perlu disidik. Kejaksaan bisa menggunakan penyadapan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station</i> (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun. Politikus Partai Nasdem itu diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun. Politikus Partai Nasdem itu diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung dapat melakukan penyadapan untuk mendapatkan bukti elektronik dugaan aliran dana bagi beberapa pihak untuk mengendalikan proses hukum kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika dugaan aliran dana tidak diungkap secara tuntas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung akan turun.

Di dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap salah satu tersangka kasus ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang diperoleh Kompas, Irwan diminta Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Pihak penerima yang disebut Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan adalah Elvano, Latifah Hanum, Anang Latif, Setiyo, serta pihak yang disebut dengan nama alias, yakni X, Y dan Z.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan