Maqdir Janji Jelaskan Lengkap Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 46 Kementerian Kominfo, Maqdir Ismail, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp 27 miliar dari hari Senin menjadi Kamis.
JAKARTA, KOMPAS β Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Irwan Hermawan, sudah menerima surat panggilan klarifikasi terakit pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta. Ia menyebut tujuan pengembalian uang itu adalah untuk menunjukkan kliennya kooperatif dalam perkara itu. Selain itu, juga untuk membantah tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023), Maqdir menyebut dia telah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung sejak Jumat (7/7/2023) sore. Surat itu berisi permintaan untuk hadir di gedung bundar Kejagung pada Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB. Namun, Maqdir mengatakan bahwa dia akan meminta Kejagung untuk menunda agenda pemeriksaan itu. Sebab, pada hari yang sama, dia akan mengikuti persidangan pra-peradilan.