logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSelalu Kandas di MK, Upaya...
Iklan

Selalu Kandas di MK, Upaya Advokat Batalkan Pasal Perintangan Penyidikan Tak Pernah Surut

Pada 2018, MK telah menjatuhkan putusan bahwa pasal yang mengatur soal perintangan penyidikan tak bertentangan dengan UUD 1945. Kini, pasal itu kembali diuji ke MK oleh kalangan advokat. Bagaimana hasilnya?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan penahanan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (<i>obstruction of justice</i>) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Roy ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan penahanan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Roy ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Untuk kesekian kalinya, lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, advokat berupaya untuk menghapuskan ketentuan pasal perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun sidang di pengadilan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak sedikit memang advokat yang terkena jeratan hukum karena pasal tersebut. Tak hanya advokat, aparat penegak hukum lain pun โ€tergilasโ€ oleh pasal serupa, obstruction of justice.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan