Peringatan Keras bagi Beking Perdagangan Orang
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, para beking tindak pidana perdagangan orang tinggal menunggu waktu saja untuk segera menjalani proses hukum.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah akan mengejar dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada setiap pihak yang menjadi beking penempatan pekerja migran secara ilegal dan menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun, dari instansi mana pun, baik oknum di tubuh TNI, Kepolisian Negara RI, Imigrasi, pemerintah daerah, maupun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang โmembantuโ dan menerima aliran dana dari praktik TPPO.
Pada Rabu (5/7/2023), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memeriksa secara intensif salah seorang pejabat yang diduga menerima aliran dana dari sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Tindakan serupa juga akan dilakukan terhadap oknum dari instansi lain.