Kuasa Hukum Irwan Hermawan Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar
Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan pada 4 Juli pagi, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak yang menjanjikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi BTS 4G.
JAKARTA, KOMPAS β Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku baru saja menerima uang Rp 27 miliar. Uang yang diduga terkait dengan pengendalian kasus tersebut akan segera diserahkan kepada kejaksaan.
Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan hal itu seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023). Maqdir menuturkan, pihaknya telah menerima pengembalian uang terkait dengan kasus tersebut dari pihak swasta. βSudah, sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Rp 27 miliar),β kata Maqdir.