Pakar Hukum dan Parpol Beda Sikap Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Sejumlah pimpinan parpol menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Sementara itu, beberapa pakar hukum tata negara mendukung pembatasan masa jabatan ketum parpol.
JAKARTA, KOMPAS β Pengurus sejumlah partai politik menyebut permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai tidak tepat sasaran. Setiap partai dinilai memiliki mekanisme penentuan aturan main yang disesuaikan dengan identitasnya. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai pembatasan masa jabatan ketua umum partai perlu dilakukan. Sebagai pilar utama demokrasi, partai politik perlu mewujudkan hakikat demokrasi itu sendiri, yakni pembatasan kekuasaan.
Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol mengemuka dengan adanya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang diregistrasi dengan Nomor 69/PUU-XXI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Adapun uji materi dilakukan pada Pasal 23 Ayat (1) UU No 2/2011.