logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPakar Hukum dan Parpol Beda...
Iklan

Pakar Hukum dan Parpol Beda Sikap Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Sejumlah pimpinan parpol menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Sementara itu, beberapa pakar hukum tata negara mendukung pembatasan masa jabatan ketum parpol.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Bendera partai politik peserta Pemilu serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Di tahun politik ini, hampir tidak ada ruang publik yang bersih dari stiker, poster, spanduk, baliho, hingga bendera partai politik yang berlaga dalam Pemilu Serentak 2019.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Bendera partai politik peserta Pemilu serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Di tahun politik ini, hampir tidak ada ruang publik yang bersih dari stiker, poster, spanduk, baliho, hingga bendera partai politik yang berlaga dalam Pemilu Serentak 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengurus sejumlah partai politik menyebut permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai tidak tepat sasaran. Setiap partai dinilai memiliki mekanisme penentuan aturan main yang disesuaikan dengan identitasnya. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai pembatasan masa jabatan ketua umum partai perlu dilakukan. Sebagai pilar utama demokrasi, partai politik perlu mewujudkan hakikat demokrasi itu sendiri, yakni pembatasan kekuasaan.

Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol mengemuka dengan adanya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang diregistrasi dengan Nomor 69/PUU-XXI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Adapun uji materi dilakukan pada Pasal 23 Ayat (1) UU No 2/2011.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan