logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Johnny G Plate Didakwa...
Iklan

Johnny G Plate Didakwa Menerima Rp 17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS

Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek menara BTS Bakti Kemenkominfo disebut mencapai Rp 8,032 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Uang digunakan untuk dana operasional sebesar Rp 500 juta per bulan, bermain golf, hingga membiayai hotel saat kunjungan ke sejumlah negara di Eropa plus Amerika Serikat.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan