logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomnas HAM Prihatin atas...
Iklan

Komnas HAM Prihatin atas Penghancuran Rumah Geudong

Penghancuran Rumah Geudong di Pidie, Aceh, dinilai sama dengan menghilangkan alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang diselidiki oleh Komnas HAM.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina saat memberikan paparan dalam Peringatan Hari Internasional Menentang Penyiksaan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (26/6/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina saat memberikan paparan dalam Peringatan Hari Internasional Menentang Penyiksaan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (26/6/2023).

JAKARTA,KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan keprihatinannya atas perataan dengan tanah rumah geudong, di Pidie, Aceh. Komnas HAM menyesalkan tindakan pemerintah daerah setempat yang dinilai tidak memiliki sensivitas terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang terjadi di lokasi tersebut.

”Kita sangat prihatin dengan kebijakan sepihak tersebut. Kita berharap rumah geudong itu sebenarnya menjadi memorialisasi terhadap pernah terjadinya pelanggaran HAM di Aceh,” kata Putu Elvina, Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, dalam jumpa pers Senin (26/6/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan