Komnas HAM Prihatin atas Penghancuran Rumah Geudong
Penghancuran Rumah Geudong di Pidie, Aceh, dinilai sama dengan menghilangkan alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang diselidiki oleh Komnas HAM.
JAKARTA,KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan keprihatinannya atas perataan dengan tanah rumah geudong, di Pidie, Aceh. Komnas HAM menyesalkan tindakan pemerintah daerah setempat yang dinilai tidak memiliki sensivitas terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang terjadi di lokasi tersebut.
βKita sangat prihatin dengan kebijakan sepihak tersebut. Kita berharap rumah geudong itu sebenarnya menjadi memorialisasi terhadap pernah terjadinya pelanggaran HAM di Aceh,β kata Putu Elvina, Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, dalam jumpa pers Senin (26/6/2023).