logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemilu Gunakan Sistem...
Iklan

Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Caleg Tetap Berebut Nomor Urut

Konflik penentuan nomor bakal caleg ditengarai terjadi karena ketidakpastian sistem pemilu sebelum putusan MK. Selain itu, KPU juga memberi ruang parpol untuk mengubah nomor urut caleg.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Delapan bulan menjelang pelaksanaan pemilu, para calon anggota legislatif semakin agresif memperkenalkan sosoknya kepada publik melalui baliho yang dipasang di berbagai sudut kota, seperti terlihat di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Delapan bulan menjelang pelaksanaan pemilu, para calon anggota legislatif semakin agresif memperkenalkan sosoknya kepada publik melalui baliho yang dipasang di berbagai sudut kota, seperti terlihat di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Konflik perebutan nomor urut calon anggota legislatif masih terjadi, sekalipun seluruh caleg sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Langkah mitigasi disiapkan sejumlah partai politik untuk meredam konflik yang bisa berdampak negatif pada kerja-kerja pemenangan Pemilu 2024.

Konflik perebutan nomor urut salah satunya terjadi di Partai Nasdem. Bakal calon anggota legislatif (caleg) Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, Yosep Husen Ibrahim, sampai memutuskan mundur dari Nasdem karena tidak mendapatkan nomor urut 1. Nasdem menempatkan Husen yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu itu di nomor urut 3.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan