Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
KPK menahan sembilan dari sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 27,6 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merugikan keuangan negara hingga Rp 27,6 miliar. Uang tersebut digunakan, antara lain, diduga untuk pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, operasional kegiatan kantor, dan keperluan pribadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Kementerian ESDM merealisasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 221,92 miliar selama 2020 sampai dengan 2022. Dalam periode tersebut, pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.