Terbukti Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Rijatono Lakka terbukti memberikan imbalan Rp 1 miliar dan membiayai renovasi fisik aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp 34,4 miliar.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain memberikan imbalan sebesar Rp 1 miliar, Rijatono juga terbukti membiayai renovasi aset milik lukas senilai Rp 34,4 miliar. Tidak ada hal yang meringankan karena terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Ali Muhtarom.