Komitmen KPU dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
"PKPU ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan rakyat atau justru untuk gerombolan politikus busuk yang ingin menjarah uang rakyat?," kata Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK.
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pengecualian masa jeda lima tahun bagi terpidana yang memperoleh hukuman tambahan pencabutan hak politik justru memberi kemudahan, terutama bagi mantan terpidana kasus korupsi, untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Mantan komisioner Komisi KPK Laode M Syarif mengatakan, Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). βOleh karena itu, jika aturan KPU yang baru membolehkan mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut pemilihan umum sebelum lima tahun bebas, keberpihakan KPU pada pemberantasan korupsi patut dipertanyakan,β tuturnya.