logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomitmen KPU dalam...
Iklan

Komitmen KPU dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

"PKPU ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan rakyat atau justru untuk gerombolan politikus busuk yang ingin menjarah uang rakyat?," kata Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua dari kanan) dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (kanan), saat bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih keluar dari Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua dari kanan) dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (kanan), saat bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih keluar dari Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pengecualian masa jeda lima tahun bagi terpidana yang memperoleh hukuman tambahan pencabutan hak politik justru memberi kemudahan, terutama bagi mantan terpidana kasus korupsi, untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Mantan komisioner Komisi KPK Laode M Syarif mengatakan, Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ”Oleh karena itu, jika aturan KPU yang baru membolehkan mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut pemilihan umum sebelum lima tahun bebas, keberpihakan KPU pada pemberantasan korupsi patut dipertanyakan,” tuturnya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan