logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU dan Bawaslu Perlu Memiliki...
Iklan

KPU dan Bawaslu Perlu Memiliki Kesepahaman soal Silon

Perlu ada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu terhadap tahapan Pemilu 2024, terutama keterbukaan akses pada sistem informasi pemilu. Sinergi di antara keduanya dibutuhkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kiri) mendampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (tengah) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (kanan) meninjau proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kiri) mendampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (tengah) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (kanan) meninjau proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dibutuhkan kesepahaman dan kesamaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terutama keterbukaan akses pada sistem informasi pencalonan atau Silon. Hingga kini, Silon yang memuat, antara lain, data calon anggota legislatif sebagai peserta pemilu, belum dapat diakses oleh Bawaslu secara leluasa.

Akses tersebut dibutuhkan Bawaslu, bukan untuk mengganggu kerja teknis dan fokus pelaksanaan tahapan pemilu dari KPU, melainkan untuk melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap kelengkapan persyaratan peserta pemilu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan