Tim Percepatan Reformasi Hukum Diminta Susun Prioritas Jangka Pendek
Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai bekerja hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja tim bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan yang baru.
JAKARTA, KOMPAS β Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat perdana, Jumat (9/6/2023). Mereka diberi waktu enam bulan untuk menyusun rekomendasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang, guna membenahi kebobrokan situasi hukum di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim terdiri atas empat kluster perbaikan di bidang hukum, yaitu Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan. Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah.