logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBangun Sistem Pengawasan...
Iklan

Bangun Sistem Pengawasan Tindak Lanjut Laporan PPATK

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang merekomendasikan pembentukan sistem digital untuk memonitor tindak lanjut laporan dari PPATK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Paparan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 triliun yang terkait Kementerian Keuangan ditampilkan, Jumat (31/3/2023), di Jakarta. Kementerian Keuangan menerima 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi tersebut.
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Paparan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 triliun yang terkait Kementerian Keuangan ditampilkan, Jumat (31/3/2023), di Jakarta. Kementerian Keuangan menerima 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diharapkan membangun sistem pengawasan (monitoring) tindak lanjut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Sistem tersebut diharapkan dibangun secara digital sehingga ada alat terukur untuk mengetahui tingkatan tindak lanjut.

Selain membuat alur tindak lanjut lebih jelas, tiap-tiap pemangku kepentingan juga bisa saling mengingatkan lewat sistem ini. Usulan itu disampaikan Kelompok Kerja Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berasal dari eksternal pemerintah, yakni Rimawan Pradiptyo, saat konferensi pers daring, Kamis (8/6/2023).

Editor:
Bagikan