Uji Materi PKPU No 10/2023 Diajukan Guna Menjamin Partisipasi Perempuan
Uji materi diajukan karena KPU tak juga memenuhi janjinya merevisi PKPU No 10/2023. Upaya itu dilakukan demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen.
JAKARTA, KOMPAS β Demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023). Hal itu sejalan dengan konstitusi yang menghendaki perlindungan dan ruang partisipasi lebih besar bagi perempuan, termasuk calon anggota legislatif.
Lewat uji materi itu, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mempersoalkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pasal itu memuat penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) yang menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke atas.