logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUji Materi PKPU No 10/2023...
Iklan

Uji Materi PKPU No 10/2023 Diajukan Guna Menjamin Partisipasi Perempuan

Uji materi diajukan karena KPU tak juga memenuhi janjinya merevisi PKPU No 10/2023. Upaya itu dilakukan demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan menyerahkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (2) yang mengatur keterwakilan perempuan sebagai bakal calon anggota legislatif tingkat daerah dan kota di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6/2023). Permohonan itu diajukan dua badan hukum privat dan tiga perseorangan.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan menyerahkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (2) yang mengatur keterwakilan perempuan sebagai bakal calon anggota legislatif tingkat daerah dan kota di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6/2023). Permohonan itu diajukan dua badan hukum privat dan tiga perseorangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023). Hal itu sejalan dengan konstitusi yang menghendaki perlindungan dan ruang partisipasi lebih besar bagi perempuan, termasuk calon anggota legislatif.

Lewat uji materi itu, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mempersoalkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pasal itu memuat penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) yang menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke atas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan