logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKesulitan Meminta Keterangan...
Iklan

Kesulitan Meminta Keterangan dari KPK, Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa

Ombudsman berpeluang memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat KPK karena tak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman RI tetap melanjutkan pemeriksaan laporan pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi meski pihak KPK tak memenuhi permintaan keterangan secara langsung. Opsi lain yang bisa diambil, Ombudsman bisa memanggil paksa pihak terlapor dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat di KPK, dengan bantuan kepolisian.

Kesulitan Periksa KPK, Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan