logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBadan Pengawas MA Tangkap...
Iklan

Badan Pengawas MA Tangkap Oknum Pemerasan di PN Jakbar

Dengan menggunakan tim mystery shopper, MA menangkap oknum juru sita yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan perkara. Oknum tersebut merupakan juru sita di PN Jakarta Barat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Agung.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung menangkap oknum juru sita senior di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan pengajuan penundaan eksekusi. Operasi penegakan etik tersebut dilakukan tim mystery shopper Badan Pengawas MA. Tim Bawas juga mengamankan sejumlah uang dari yang bersangkutan.

Juru bicara MA Suharto mengungkapkan, oknum juru sita tersebut saat ini sudah dijatuhi hukuman pemecatan karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf 1 jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Selain juru sita, MA juga menghukum atasan langsung dari oknum tersebut, yaitu panitera pengadilan setempat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan