logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Diminta Ingatkan KPU...
Iklan

MK Diminta Ingatkan KPU Terkait Aturan Caleg Bekas Napi

KPU didesak merevisi aturan yang menyebutkan bekas terpidana tak harus melewati masa jeda lima tahun untuk maju dalam kontestasi jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan pengadilan kurang dari masa jeda tersebut.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat memberikan keterangan pers seusai audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
HIDAYAT SALAM

Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat memberikan keterangan pers seusai audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Kawal Pemilu Bersih berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi terkait dua peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur soal pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu dianggap tidak sejalan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. KPU pun didesak merevisi aturan yang menyebutkan mantan terpidana tak harus melewati masa jeda lima tahun untuk maju dalam kontestasi jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan pengadilan kurang dari masa jeda tersebut.

Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Fadli Ramadhanil, menilai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, yang keduanya diterbitkan pada pertengahan April lalu, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan