KPU Dinilai Beri Karpet Merah untuk Koruptor
Koalisi Kawal Pemilu Bersih menduga ada penyelundupan pasal sehingga bekas terpidana korupsi bisa maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2024 tanpa harus melewati masa jeda lima tahun seperti diamanatkan putusan MK.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum atau KPU dinilai telah memberikan karpet merah bagi terpidana korupsi dengan mempermudah syarat para pelaku korupsi untuk mengikuti pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, mantan terpidana korupsi tak harus melewati masa jeda lima tahun untuk maju dalam kontestasi jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan pengadilan kurang dari masa jeda tersebut.
Mereka bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 begitu masa pencabutan hak politik yang dijatuhkan oleh putusan berkekuatan hukum tetap terlampaui. Misalnya, terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan politik tiga tahun, maka ia tak perlu menunggu masa jeda hingga lima tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.