Iklan
Berkas Kasasi Perkara Penundaan Pemilu Masuk ke MA, Majelis Punya Waktu 90 Hari
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan, berkas kasasi Partai Rakyat Adil Makmur sudah diterima oleh Bagian Umum MA.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung siap mengadili perkara kasasi penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima melawan Komisi Pemilihan Umum RI. Majelis kasasi memiliki waktu paling lama 90 hari atau tiga bulan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, mengatakan, berkas kasasi Prima sudah diterima oleh Bagian Umum MA pada Jumat (26/5). βMajelis punya waktu 90 hari sejak di terima harus diputus. Itu namanya musyawarah dan pengucapan putusan,β ujar Suharto, Minggu (28/5/2023).