logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerkas Kasasi Perkara...
Iklan

Berkas Kasasi Perkara Penundaan Pemilu Masuk ke MA, Majelis Punya Waktu 90 Hari

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan, berkas kasasi Partai Rakyat Adil Makmur sudah diterima oleh Bagian Umum MA.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Sejumlah wartawan menulis berita setelah konferensi pers Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima menegaskan, partainya tidak berniat untuk menunda pelaksanaan pemilu. Namun, Prima menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang membuat Prima tidak lolos sebagai peserta pemilu.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sejumlah wartawan menulis berita setelah konferensi pers Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima menegaskan, partainya tidak berniat untuk menunda pelaksanaan pemilu. Namun, Prima menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang membuat Prima tidak lolos sebagai peserta pemilu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung siap mengadili perkara kasasi penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima melawan Komisi Pemilihan Umum RI. Majelis kasasi memiliki waktu paling lama 90 hari atau tiga bulan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, mengatakan, berkas kasasi Prima sudah diterima oleh Bagian Umum MA pada Jumat (26/5). ”Majelis punya waktu 90 hari sejak di terima harus diputus. Itu namanya musyawarah dan pengucapan putusan,” ujar Suharto, Minggu (28/5/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan