logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Ajukan Uji...
Iklan

Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif Sebelum 5 Juni

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini menuturkan, pihaknya segera mengajukan uji materi Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ke MA.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan segera mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut diambil karena KPU tidak merevisi aturan penghitungan 30 persen caleg perempuan yang telah dijanjikan.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini di Jakarta, Jumat (26/5/2023), mengatakan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi Komisi Pemilihan Umum yang tidak kunjung merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan